Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh langsung menggelar rapat untuk membicarakan pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh pasca terjadinya longsor di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Regional di Taratak, Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu (20/12/2023).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan bahwa langkah-langkah dan kebijakan dalam pengelolaan sampah harus segera dilahirkan setelah arahan untuk menutup TPA regional dari Pemerintah Provinsi.
"Tadi kami sesuai arahan Pj Wako bersama dengan tim dari provinsi meninjau langsung lokasi longsornya TPA ini dan arahannya agar TPA ditutup sehingga perlu dilahirkan kebijakan dalam penanganan sampah di Kota Payakumbuh, " kata Rida saat memimpin rapat untuk membicarakan pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh, Rabu (20/12/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina, Kadis PUPR Muslim, Kadis Pertanian Depi Sastra, Kadis Koperasi dan UKM Faizal, Kepala BPBD Erizon, Kadis Pendidikan Dasril, Kasatpol-PP Doni Prayuda, Kadishub Devitra, camat dan lurah se-kota Payakumbuh.
Ia mengatakan bahwa akibat longsor tersebut tercatat kerugian untuk TPA Regional sebesar Rp23 miliar dan Rp1 miliar dari sektor pertanian.
"Kita juga langsung melihat ketersediaan anggaran darurat atau tidak terduga kita di Pemerintah Kota Payakumbuh agar dapat dipergunakan secepatnya sesuai dengan aturan, " ujarnya.
Untuk sementara, disepakati bahwa penanganan sampah di Kota Payakumbuh akan dikelola di setiap rumah tangga serta kelurahan dengan menggunakan prinsip 3R, yakni Reduce (Kurangi), Reuse (gunakan kembali), dan Recycle (daur ulang).
"Sehingga nantinya yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya 1/3 dari jumlah sampah yang ada. Hal ini untuk langkah awal sembari kita terus mencari solusi selanjutnya, " ungkapnya. (HUMAS)
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|